Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juni 2011

Pengertian & Tata Cara Wudhu

Wudhu (al-wuḍū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Air yang boleh digunakan
• Air hujan
• Air sumur
• Air terjun, laut atau sungai
• Air dari lelehan salju atau es batu
• Air dari tangki besar atau kolam

Air yang tidak boleh digunakan
• Air yang tidak bersih atau ada najis
• Air sari buah atau pohon
• Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
• Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
• Air bekas Wudhu
Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Menurut pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
• Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
• Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

Hukum Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
• "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
• "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
Berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.

Syarat
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;
1. Islam
2. Sudah Baliqh
3. Tidak berhadas besar
4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
 
Rukun
Rukun berwudhu ada 6 (enam);
1. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
2. Membasuh muka (dengan merata)
3. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
6. Tertib (berurutan)
 
Sempurna
Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).
Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
• Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
• Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
• Tidak berbicara
• Menghadap kiblat
• Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
• Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah."
• Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
• Menggosok gigi (bersiwak)
• Berkumur
• Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
• Membasuh muka (dengan merata)
• Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
• Mengusap sebagian kepala
• Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
• Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
• Membaca doa sesudah berwudhu.
"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
• Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka'at.
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
• Tertib (berurutan)
 
Batal
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

Diambil dari: wikipedia.org
Selengkapnya...

Kamis, 23 Juni 2011

Thaharah (Bersuci)

I. Hukum dan Penjelasan Bersuci

Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).

Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu.Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.

Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.

II. Alat yang Digunakan untuk Bersuci

Alat yang digunakan untuk bersuci ada dua bermacam-macam, yaitu:

1. Air Mutlak

a. Air hujan
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)

2. Air Musta’mal
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)

3. Air yang bercampur dengan barang yang suci

“Rasulullah pernah masuk ke rumah kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah ia tiga atu lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air atau serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan dengan kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah kain ini pada tubuhnya.” (HR. Mutafaq’alaih)

4. Air yang jumlahnya dua kullah

“Apabila jumlah air itu mencapai dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)

5. Debu yang bersih yang ada di atas tanah, pasir, batu-batu kerikil atau pasir laut. QS. An Nisa (4) : 43
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)

III. Etika Buang Air

Diantara bukti perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian serta penghormatan yang diberikan Allah kepada manusia adalah dengan mengharuskan membersihkan diri ketika buang air sehingga tidak ada najis yang menempel pada tubuh, termasuk pakaiannya.

1. Hal-hal yang Patut Dilakukan Sebelum Buang Air

a. Mencari tempat yang kosong dan jauh dari penglihatan manusia

Hadits, “Apabila Nabi SAW hendak buang air besar, beliau pergi sehingga tidak seorangpun yang tahu.” (HR. Abu Dawud)

b. Dilarang membawa sesuatu yang terdapat asma Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits, “Nabi Muhammad SAW memakai cincin yang tertulis Muhammad Rasulullah. Beliau selalu menanggalkan cincin tersebut bila mau buang air.” (HR. Tirmidzi)

c. Bila masuk ke kamar mandi (WC) hendaknya mendahulukan kaki kiri seraya berdo’a, “Bismillaahi allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.” (HR. Bukhari). Dilarang mengangkat pakaian penutup aurat terlalu tinggi (di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

d. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadits, “Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika melakukan buang air besar atau kecil.”

e. Dilarang buang air besar dan kecil di tempat berteduh, tempat lalu lalang, sumber air orang banyak dan di bawah pohon yang berbuah. Hadits riwayat Hakim, “Jauhilah tiga perkara yang tercela: buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh.”

f. Dilarang berbicara ketika sedang buang air besar, Sabda Rasul SAW, “Jika dua orang sedang buang air besar, maka keduanya saling membelakangi keduanya, juga dilarang berbicara, karena sesungguhnya Allah sangat membenci hal itu”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Cara Bersuci (Istinja’)

a. Bersuci sebanyak tiga kali atau ganjil. Hal ini berdasarkan hadits, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang.” (Abu Hurairah)

b. Dilarang menggunakan tangan kanan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu membersihkan kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air.” (HR Mutafaq’Alaih)

c. Lebih baik menggunakan air bila ada. Aisyah berkata, “Perintahkan suami-suami kalian untuk bersuci dengan air sesungguhnya Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. Tirmidzi)

3. Hal-hal yang Layak Dilakukan Setelah Buang Air

Ketika keluar mendahulukan kaki kanan seraya berdo’a. “Ghufraanaka” (aku mengharap ampunan Engkau) atau berdo’a “Alhamdulillaahiladzii adzhaba ‘annil ‘adzaa wa ‘aafani”. (segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyehatkanku).

IV. Etika Mandi

Seorang muslim diajarkan tata cara mengenai menjaga kebersihan badan yaitu dengan cara mandi. Islam mengenalkan istilah mandi wajib bagi umatnya. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki masa aqil baligh ia harus sudah diperkenalkan apa yang dimaksud mandi wajib karena hal ini akan menjadi bagian dari perkembangan hidupnya.
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:

1. Keluar mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun kondisi terjaga baik laki-laki maupun perempuan
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam

Dibawah ini tata cara mandi

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mandi

a. Fardhu Mandi

- Niat. Berniat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil.
- Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
- Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
- Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.

b. Sunnah Mandi

- Membaca Basmallah
- Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
- Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga

c. Makruh Mandi

- Menghambur-hamburkan air
- Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
- Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
- Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
- Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)

2. Tata Cara Mandi Wajib

Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali, baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)

V. Penutup

Inilah salah satu dari nilai-nilai Islam dalam menjaga dan membersihkan diri. Dalam keadaan darurat bila tidak ada air, kita diperkenankan menggunakan debu untuk tayamum.

Referensi :

1. Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim), Abu Bakar Jabir el Jazairi
2. Fiqh Sunnah Jilid 1 dan 2, Sayid Sabiq
Selengkapnya...